Majelis Ulama Aceh: Merayakan Tahun Baru Masehi Dilarang dalam Islam

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2017 16:23 WIB
Perayaan tahun baru di Jakarta (Sabki/Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat bergama Islam untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dalam bentuk apapun. Perayaan tahun baru Masehi dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

"Semua kegiatan bersifat untuk menyambut atau merayakan tahun baru (Masehi) tetap dilarang dalam agama," kata Wakil Ketua II MPU Aceh, Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu (31/12/2017).

Faisal Ali mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada kegiatan seperti doa bersama maupun zikir bersama pada malam pergantian tahun 2017 ke 2018, namun disarankan tidak dikaitkan dengan perayaan atau menyambut tahun baru.

MPU, kata Faisal, telah memberitahukan kepada seluruh umat Islam di Aceh melalui dakwah, bahwa merayakan pergantian tahun baru Masehi tidak ada manfaatnya.

"Setelah kita melihat, mengkaji, mendalami pengalaman yang sudah ada, maka perayaan menyambut malam pergantian tahun baru itu tidak ada manfaat sama sekali, selain hanya untuk hiburan duniawi semata," sebut Faisal Ali.

MPU Aceh berpesan agar masyarakat Aceh tidak ikut-ikutan mengadopsi budaya barat dengan merayakan tahun baru 2018 terlebih dengan cara hura-hura.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat sudah mengeluarkan imbauan larangan perayaan tahun baru 2018, karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang sedang diberlakukan di Aceh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya