Majelis Ulama Aceh: Merayakan Tahun Baru Masehi Dilarang dalam Islam

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2017 16:23 WIB
Perayaan tahun baru di Jakarta (Sabki/Okezone)
Share :

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan dan terompet.

Sejak sepekan terakhir, Satpol dan Polisi Syariah telah melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat dan pedagang yang terindikasi adanya menjual petasan.

"Kemarin sudah kita periksa tempat-tempat itu dan mereka sudah taat dengan seruan tersebut, tetapi jika masih ada yang menjual maka semua barang dagangannya akan kita ambil, dan pedagangnya diberikan sanksi teguran," kata Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Effendi A Latief.

Effendi mengatakan, pihaknya juga telah mengerahkan sebanyak 250 personel dari Satpol/WH untuk diturunkan ke sejumlah titik lokasi yang dianggap rawan, seperti pantai Ulee Lheue, Blang Padang, depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, dan beberapa lokasi lainnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya