BLORA - Dunia maya dihebohkan dengan ulah Bambang Tri Mulyono. Ya, ia adalah penulis buku 'Jokowi Undercover' yang mendekam di penjara usai divonis tiga tahun oleh majelis hakim pada Senin 29 Mei 2017 silam. Bambang tiba-tiba saja menyita perhatian warganet lantaran merekam video dari balik jeruji besi.
Sontak, video itu menjadi viral dan menjadi bahan gunjingan netizen. Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, pria berkumis ini terlihat memakai kaus berkerah warna merah kombinasi dan mengenakan celana pendek. Mas Mul, demikian ia akrab disapa, diduga merekam dirinya sendiri di balik sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Blora, Jawa Tengah.
"Selamat pagi saudara-saudara. Dalam sejarah revolusi dunia, kita mengenal Revolusi Prancis yang dimulai dari Penjara Bastille. Maka saya berpikir, ada baiknya saya akan memulai revolusi tahun 2018 dari penjara Blora ini," ucap Bambang.
"Mudah-mudahan saudara-saudara sekalian tetap mendukung saya dalam keadaan apapun. Terima kasih, kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita. Penjara Blora tanggal 27 Desember 2018. Bambang Tri. Sampai jumpa," timpalnya sembari keceplosan menyebut angka tahun yang seharusnya 2017.
Video ini pertama kali diketahui melalui cuitan akun Twitter @maklambeturah pada Rabu 3 Januari 2018 kemarin. "Biar dikata eksis, di penjara aja masih ngeksis. Harusnya kalapas diperiksa nih tanggung jawab @Kemenkumham_RI," cuitnya.
Sontak cuitan itu langsung ditanggapi oleh akun resmi milik Kemenkumham RI. Menurutnya, jika benar nantinya terbukti ada pelanggaran, maka pihak Kemenkumham RI tak segan mengambil tindakan tegas kepada petugas lapas berwenang.
"Kami sedang perdalam kasus ini, kepala kantor @kemenkumhamjtg langsung turun untuk adakan pemeriksaan, pasti ada tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan, beserta bukti tentunya, mohon bukan berupa asumsi. Kemenkumham RI akan menindak tegas petugas yang lakukan pelanggaran," demikian tulis akun resmi Kemenkumham RI.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, memvonis terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian (hate speech). Namun, pengarang buku 'Jokowi Undercover' itu tak terima putusan hakim dan menyatakan banding.
Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 8 Tahun 1981.
Ingin tonton videonya klik di sini