"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," terangnya.
Awalnya, pada 3 April 2017, tim pemeriksa BPK yakni, Sigit Yugoharto dengan jajaran Direksi dan manajemen PT Jasa Marga melakukan pertemuan di Kantor Pusat PT Jasa Marga, TMII, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab tim pemeriksa BPK, Dadang Ahmad Rifai yang bermaksud akan menyampaikan metode, tujuan, jadwal dan periode pemeriksaan yang dilakukan BPK.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Sigit Yugoharto, Auditor BPK Tersangka Suap Moge)
"Akhirnya ditunjuk Laviana Sri Hardini (sebagai PIC dari Jasa Marga) untuk penyerahan dokumen maupun data kepada tim pemeriksa BPK dilakukan satuan pengawas internal (SPI)," kata Jaksa Afni.