"Harus cepat jangan sampai terlambat. Karena, jika terlambat nantinya semakin besar dan banyak yang menjadi ikut-ikutan," tuturnya.
Langkah yang sudah dilakukan pihak gereja-geraja Sekadau, lanjut Kris, dengan melakukan sosialisasi ke umatnya melalui mimbar gereja. "Nanti di sekolah agama juga akan kita berikan sosialisasi kepada murid-murid kita," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan pengajar pondok pesantren Al-Rahmah Sekadau, Ustad Ikhsan. Ia juga berharap pemerintah melalui aparat keamanan segera bertindak. "Apalagi memajang foto yang tak pantas. Itu bisa dikenakan undang-undang pornografi," cetusnya.
Ikhsan menegaskan, dalam ajaran Islam, LGBT sangat dilarang. Pelakunya bisa mendapatkan azab dari Allah SWT dan perbuatan itu tergolong dosa besar.
(Baca Juga: Tiga Tips Penting untuk Lindungi Anak dari Kontaminasi Penyimpangan Seksual)