Dalam sejarah Islam, jelasnya, LGBT pernah terjadi pada jaman Nabi Luth. Pada jaman itu, LGBT dikenal dengan istilah dayus dan Allah menghukum pelakunya dengan azab berupa penenggelaman ke dalam tanah.
Ikhsan meyakini, LGBT dilarang oleh semua agama. Karena itu, pelakunya jelas sudah melanggar Pancasila, terutama sila ke satu yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurutnya, LGBT terjadi karena pelakunya kurang memahami agama. Para tokoh agama pun perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah merebaknya hal tersebut. "Kita harus bersama-sama memeranginya," ajak Ikhsan.
Sementara itu, Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap komunitas gay di grup GAS itu. "Kalau memang ada pelanggaran hukum, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," janji Masdar.
(Fiddy Anggriawan )