WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melalui Departemen Kehakiman, membatalkan kebijakan Pemerintahan Obama tentang ganja. Obama mengurangi penegakan hukum federal atas ganja di negara bagian, yang mengesahkan narkotika tersebut, ketimbang memberikan jaksa federal ruang gerak luas untuk melakukan tuntutan pidana.
Jaksa Agung Jeff Sessions, yang dikenal sebagai lawan kuat dalam mengesahkan aturan tentang ganja, membatalkan kebijakan tersebut, namun mendadak mendorong jaksa Amerika Serikat membuka perkara ganja.
Tindakannya segera menimbulkan kecaman pendukung pengesahan ganja dan beberapa anggota parlemen kedua pihak. Mereka mengatakan, pembatalan hukum ini menginjak-injak hak pemilih negara bagian tempat narkotika itu sekarang sah digunakan dan menimbulkan ketidakpastian tentang bagaimana undang-undang ketat narkotika federal akan diberlakukan.
Langkah pemerintah juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kebijakan baru tersebut akan berdampak pada industri ganja, yang berkembang di tempat, seperti, California dan Colorado.
Kebijakan tersebut diberlakukan di bawah pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, yang dibentuk oleh Wakil Jaksa Agung James Cole. Kala itu, Pemerintahan Obama mengakui ganja sebagai "narkotika berbahaya," namun mengatakan Departemen Kehakiman mengharapkan negara bagian dan daerah yang memberi wewenang untuk menggunakan berbagai narkotika tersebut untuk mengatur secara efektif dan mengawasinya.