Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 12:22 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan saat bersama Ketua Komisi II DPR (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Megawati Berikan Mandat Irjen Safaruddin agar Maju di Pilgub Kaltim)

Terkait dengan keikutsertaan personel kepolisian, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam telegram tersebut, sejumlah anggota kepolisian tersebut telah dimutasi dari jabatan sebelumnya.

Saat ini, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Untuk penetapan pasangan calon sendiri akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya