Belum Ada Anggota DPR yang Mengundurkan Diri karena Maju Pilkada

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 18:03 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Bayu/Okezone)
Share :

Tak hanya anggota DPR saja, aturan ini juga harus ditaati oleh calon kepala daerah yang berlatarbelakang profesi TNI, Polri, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 (Baca juga: Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU)

Untuk itulah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap para calon kepala daerah baik itu yang berprofesi sebagai anggota DPR, TNI, Polri dan PNS haruslah segera mengurus surat pengunduran dirinya.

"Pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai kelupaan," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah nama anggota DPR ikut dalam Pilkada di sejumlah daerah tahun 2018. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman dan Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilgub NTT, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin di Pilgub Jawa Barat, serta Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy di Pilgub Riau.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya