Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa disertai surat penangkapan terhadap Fredrich Yunadi pada Jumat malam. Petugas melakukan penjemputan terhadap Fredrich sekira pada pukul 21.00 WIB.
Fredrich ditangkap di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, dan langsung digiring ke Gedung KPK. Ia tiba di sana sekira pada pukul 00.15 WIB. Namun saat itu Fredrich menolak berkomentar saat dimintai keterangan soal penangkapannya.
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.
Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh untuk mengamankan Novanto saat mantan ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.