Bimanesh sendiri telah lebih dulu ditahan KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 12 Januari 2018 malam. Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan dr Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)