"Saya sebagai advokat. Saya hanya menjalankan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich di Gedung KPK.
Dia menuding lembaga pimpinan Agus Rahardjo telah memfitnah dirinya dengan sangkaan yang tidak benar. Fredrich sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Saya difitnah. Katanya saya melakukan pelanggaran. Sedangkan Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ungkap dia.
(Baca: Miliki Bukti Halangi Penyidikan Setnov, Dasar KPK Tangkap Fredrich Yunadi)