MANADO - Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip akibat melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 lalu menurut Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bukanlah kesalahan yang pertama kali dilakukan Manalip.
"Yang saya ketahui Dia sudah pernah dapat surat teguran zaman Gubernur Sarundajang, zaman pejabat Gubernur Sumarsono, kemarin itu sangat fatal karena itu dari DPR RI memberikan surat ke kita, dari DPD RI memberikan surat ke kita, terakhir dari Mendagri," ujar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kepada okezone, Senin (15/1/2018).
Selain ketidakhadiran di acara kedinasan, yang paling fatal menurut Dondokambey yaitu meninggalkan tugas tanpa meminta izin kepada Pemerintah dalam negeri. Terkait adanya penolakan dari warga Talaud terhadap SK penonaktifan tersebut, Dondokambey menanggapi biasa saja.
(Baca Juga: Bupati Talaud Menolak Dinonaktifkan)
"Emang Talaud itu wilayah mana? Talaud itukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan cuma Gubernur yang akan mengamankan SK Presiden itu, semua aparat keamanan pasti akan mengamankan," jelas Dondokambey.
Adanya pernyataan dari Bupati Kepulauan Talaud yang merasa dirinya dizalimi, menurut Dondokambey tidaklah benar. Kata Dondokambey, tidak ada yang dizalimi, karena tim evaluasi yang datang langsung ke Talaud dan Manalip mengaku melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa minta izin.
"Pada saat seorang pejabat negari, pejabat pemerintah, pejabat Bupati, Kepala negara semua waktu diambil sumpah jabatan kan ada undang-undang yang mengatur, kok dizalimin, gak adalah, itu karena melanggar aturan yang ada," pungkas Dondokambey.