Perludem: Verifikasi bagi Parpol Lama Harus Diberlakukan di Pemilu 2019

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 05:45 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum)

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual untuk diterima menjadi peserta pemilu.

Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan anggota partai, khususnya terkait waktu diberlakukannya aturan tersebut, antara Pemilu 2019 atau Pemilu 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya