(Baca Juga: Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum)
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual untuk diterima menjadi peserta pemilu.
Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan anggota partai, khususnya terkait waktu diberlakukannya aturan tersebut, antara Pemilu 2019 atau Pemilu 2024.
(Arief Setyadi )