Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:36 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat (Sigma), Said Salahudin menyambut baik putusan MK yang menyatakan semua partai politik (parpol), termasuk 12 parpol yang mengikuti Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi parpol.

Ia pun menjelaskan bahwa KPU tidak boleh tunduk pada pihak yang menyatakan bahwa 12 parpol di Pemilu 2014 tak perlu melakukan verifikasi. Jika KPU tak memverifikasi parpol lama, jelas Said, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK.

Implikasinya, lanjut Said, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 parpol peserta 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana Putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.

(Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal Verifikasi Parpol, KPU Siapkan Dua Opsi)

"Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang. Artinya, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014," ungkap Said saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (16/1/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya