Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:36 WIB
Ilustrasi
Share :

"Saya mengerti bahwa memang ada beberapa kondisi yang membuka peluang putusan MK tidak harus langsung dilaksanakan, tetapi hal itu bergantung pada uraian pertimbangannya. Kalau dalam pertimbangan Putusan disebutkan eksplisit berlaku ke depan, maka pelaksanaan putusannya memang bisa ditunda. Tapi kalau tidak disebutkan penundaan, maka sudah semestinya harus langsung dilaksanakan," lanjut Said.

Lebih dari itu, Said menambahkan, dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 MK sudah secara tegas disebutkan bahwa verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik dimulai untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya.

"Ini clear sekali tidak ada multitafsir. Silahkan baca butir [3.13.6] pertimbangan Putusan MK dihalaman 112-113. Jadi kalau ada yang bilang putusan itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024, maka kemungkinan besar yang bicara demikian belum membaca secara utuh Putusan MK," jelasnya.

(Baca Juga: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Demi Hindarkan Perbedaan Perlakuan)

Selain itu, Said juga mengomentari perihal pihak yang mengatakan Putusan MK berlaku untuk Pemilu 2024 dengan alasan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019 sudah selesai sehingga Putusan itu tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Menurutnya, pendapat yang semacam ini juga tidak tepat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya