JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik harus mulai diberlakukan pada Pemilu 2019.
"Verifikasi faktual juga harus diikuti partai politik lama untuk Pemilu 2019. Ini sebagai konsekuensi Putusan MK," ujar Titi di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan ketika putusan MK sudah dikeluarkan, maka aturan tersebut mulai berlaku saat itu juga dan seterusnya.
Ketentuan tersebut sekaligus membantah adanya anggapan bahwa permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikabulkan MK, mulai dilaksanakan pada Pemilu 2024.
(Baca Juga: PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019)
Apalagi, kata dia, saat ini tahapan penetapan partai peserta Pemilu 2019 belum dilakukan sehingga tidak ada halangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan MK, terkait verifikasi faktual, terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
"KPU dalam menjalankan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, sekarang sifatnya tidak mengikat. Jadi, KPU bebas menindaklanjuti apa yang mereka tentukan, jangan terpengaruh dengan pernyataan aturan itu akan diberlakukan pada 2024," tutur dia.