JAKARTA - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menjelaskan, sikap DPR dan Pemerintah yang berpandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi faktual parpol tidak berlaku untuk Pemilu 2019 merupakan pandangan yang keliru.
Seperti diketahui, pada 11 Januari 2018, MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemliu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"KPU tidak boleh tunduk pada pandangan pembentuk undang-undang itu. Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK," ungkap Said ketika dihubungi Okezone, Rabu (17/1/2017).
(Baca Juga: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Demi Hindarkan Perbedaan Perlakuan)