"(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kami sebar mulai hari Senin (23 Januari 2018)," ujar Martinus.
Terkait dengan pelarian diri Honggo ke Luar Negeri, Martinus menekankan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian di negara yang diduga tempat bersembunyi Honggo dari kasus megakorupsi tersebut.
"Nanti kami bisa minta kepolisian di negara tersebut supaya bisa membantu untuk menghadapkan dan menyerahkan kepada polri," ucap Martinus.
(Baca juga: Bareskrim Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah P21)
Pihak kejaksaan sebelumnya,telah meminta Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hal itu terkendala lantaran Honggo masih 'melarikan diri' ke Luar Negeri dan jejaknya menghilang.
Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).