JAKARTA - Kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab yakni Kapitra Ampera menyampaikan, pihaknya tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya prihal rencana kepulangan kliennya itu dari tabah suci Makkah ke Indonesia.
Menurut Kapitra, polisi tidak akan langsung menjemput paksa Habib Rizieq begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mengingat yang bersangkutan masih teebelit kasus hukum yakni dugaan chat mesum yang juga melilit ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
(Baca: Habieb Rizieq Akan Pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018)
"Semua kan ada mekanisme hukumnya, itu kan semua punya mekanisme hukum. Enggak mungkin semua (dipanggil paksa), mau dipaksa apannya, tidak ada itu, Insya Allah tak ada itu," kata Ampera saat berbincang-bincang dengan Okezone, Sabtu (27/1/2018).