Kapitra menjelaskan, polisi tidak perlu menjemput paksa Habib Rizieq, begitu tiba di tanah air, apabila penyidik meminta kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya, tentu yang bersangkutan akan kooperatif.
"Itu kan semua punya mekanisme hukumnya, kalau dia (Habib Rizieq) dipangggil kita datang, kita lihat nanti seperti apa ya," jelasnya.
(Baca Juga: Ingin Bawa Semangat 212, Alasan Habib Rizieq Pulang pada 21 Februari)
Sekedar informasi, Habib Rizieq memutuskan pulang ke tanah air pada pada 21 Februari mendatang. Pasalnya, Habib Rizieq diminta pulang para Alumni 212, karena membutuhkan masukan dari Habib Rizieq untuk menyikapi perhelatan Pilkada serentak 2018.
(Mufrod)