"Penegakan hukum bukan hanya ada di KUHP tetapi ada UJ yang mengatur regulasi pada domain masing-masing kelembagaan, kementerian, instansi stakeholder lainnya," ujar Iqbal.
BPOM sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa dua obat itu sudah diduga terkontaminasi DNA Babi sejak November 2017. Tetapi, karena produk tersebut sudah kadung beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar pihak produsen menarik produk, dan kepada jajaran BPOM untuk terus memantau di lapangan.
(Baca Juga: Viostin DS yang Ternyata Mengandung DNA Babi Banyak Dikonsumsi Ibu-Ibu)
Produk Viostin DS milik PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara untuk tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
(Arief Setyadi )