JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, usulan pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi perdebatan dan belum ada kesepakatan untuk memasukkannya dalam KUHP.
"RUU KUHP ini masih ada di Panja sehingga semuanya masih digodok sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan (berubah). Apakah itu akan bisa masuk, apakah itu nanti mental," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Menurut Agus, 50 persen fraksi dalam Panja RKHUP menyetujui adanya pasal penghinaan presiden, sedangkan sisanya belum menyepakati. Sehingga, dinamika masih terjadi dalam pembahasan tentang usulan ini.
(Baca Juga: KPK Konsisten Tak Mau Pidana Korupsi Diatur Dalam KUHP)
Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Agus berharap, pembahasan revisi KUHP bisa selesai pada masa sidang saat ini.