"Dan ini semuanya masih dalam artian belum ada finalisasi," paparnya.
Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam RKUHP. Padahal, MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.
(Baca Juga: Menag Kaji Usulan Tinjau Ulang Pasal Penodaan Agama di KUHP)
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
(Arief Setyadi )