Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat, KPK Beberkan Pertimbangannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2018 13:44 WIB
Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapat pembebasan bersyarat.

Saat ini proses usulan bebas bersyarat untuk Nazaruddin masih dilakukan verifikasi atau ditelaah ‎data-datanya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, surat usulan tersebut baru diterima pihak Ditjen Pas dari Lapas Sukamiskin beberapa hari lalu.

Nantinya, pihak Ditjen Pas berkoordinasi atau meminta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ setelah data-data persyaratan asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin selesai diproses.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan pandangannya terkait usulan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin itu. Ia mengatakan, usulan bebas bersyarat Nazaruddin setidaknya telah memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya pembayaran denda korupsi.

"Sampai saat ini untuk proses penyidikan dan penuntutan (Nazaruddin) itu tidak ada (permasalahan denda ataupun biaya pengganti)," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2018).

(Baca: KPK Serahkan Proses Bebas Bersyarat Nazaruddin ke Kemenkumham)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya