Klaim dari BfV itu muncul hampir bersamaan dengan laporan dari komite pengawasan Dewan Keamanan PBB yang menyatakan bahwa Korea Utara melanggar sejumlah sanksi resolusi. Pyongyang dituduh melanggar larangan impor sejumlah komoditas hingga mampu meraup dana USD200 juta.
BACA JUGA: Langgar Larangan Ekspor PBB, Korut Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun
Sebagaimana diketahui, Korea Utara dijatuhi sanksi resolusi Dewan Keamanan PBB pada September 2017. Negeri serba tertutup itu dilarang mengeskpor sejumlah komoditas utama yang menyumbang pendapatan negara seperti batu bara, biji besi, timah, tekstil, dan makanan laut, serta pembatasan impor minyak mentah.
(Wikanto Arungbudoyo)