Pansus Angket KPK Hapus Pembentukan Dewan Pengawas dari Draf Rekomendasi

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 13:48 WIB
Pansus Hak Angket KPK. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK dari draf sementara rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Hal itu dilakukan karena ada bagian-bagian yang dinilai tidak terlalu penting.

"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting, misalnya pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut, dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki. Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Ia melanjutkan, terkait pengawasan terhadap KPK, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan hal tersebut kepada internal KPK sendiri dan juga rakyat Indonesia.

"Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat, ya jalan sendiri, tetapi kami tidak memasukkan (ke rekomendasi). Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," jelasnya.

(Baca: Tidak Ada Rekomendasi Revisi UU KPK dalam Kesimpulan Pansus Angket DPR)

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu membantah Pansus Angket KPK mendapat tekanan dari pihak mana pun dalam menyusun hasil akhir rekomendasi Pansus Angket KPK, seperti tekanan dari pemerintah ataupun petinggi partai politik.

"Saya sebagai wakil ketua, saya tak merasa ada tekanan," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, rekomendasi Pansus Hak Angket KPK sejauh ini masih berupa tata kelola lembaga, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran KPK. Terkait kenaikan anggaran KPK, masih ditunda pembahasannya.

"Menurut saya, masalah anggaran masih pending. Ada fraksi yang setuju, ada yang tak setuju, jadi masih mem-pending, dan kita lihat nanti," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya