BENGKULU - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, berhasil menemukan ladang diduga ganja seluas setengah hektare (Ha).
Ladang ganja itu ditemukan di perbatasan hutan lindung (HL) wilayah Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu 4 Februari 2018. Di mana tanaman ganja itu sudah siap panen.
Saat ini barang bukti tanaman ganja sebanyak 103 batang ganja diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Selain itu polisi juga mengamankan satu karung beras diduga berisi ganja dalam keadaan kering dan siap edar.
Saat penggerebekan, pemilik ladang ganja berhasil kabur dari kejaran petugas. Di mana di lokasi itu ditemukan satu unit bangunan pondok yang diduga milik ladang ganja dalam keadaan kosong.
(Baca Juga: Gerebek 6 Hektare Ladang, Polisi Amankan Sekarung Ganja Kering dan Ringkus 1 Petani)
"Barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, saat dikonfirmasi Senin (5/2/2018).
Data terhimpun, pada Sabtu 3 Februari 2018 sekira pukul 20.01 WIB jajaran satres Narkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat. Jika di wilayah Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Belitu Ulu, berbatasan dengan hutan lindung ada ladang tanaman aneh yang diduga tanaman ganja.
Mendapati informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba di pimpin Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Samson menyelidiki ke daerah tersebut. Di mana untuk menuju lokasi memakan waktu tidak kurang dari empat jam perjalanan, dengan cara berjalan kaki.
(Baca Juga: Temukan Ladang Ganja, Polisi: Tanah di Bengkulu Mendukung)
Setelah menempuh medan cukup jauh, pada Minggu 4 Februari 2018 sekira pukul 05.01 WIB, polisi tiba di lokasi dan langsung menggrebek pondok yang diduga dijadikan lokasi persinggahan terduga pelaku.
Saat penggeledahan di salah satu pondok tidak ditemukan pemilik atau penghuni pondok. Polisi pun menyisiri sekitar lokasi dan berhasil menemukan ladang ganja dengan luas sekira 0,5 ha.
(Khafid Mardiyansyah)