Dana Kampanye Tiap Paslon Pilgub Jabar Disepakati Rp473 Miliar

Oris Riswan, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 21:50 WIB
Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi (Foto: Oris Riswan/Okezone)
Share :

Agus mengatakan, jumlah dana kampanye maksimal sekira Rp473 miliar itu tidak akan berubah. Dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan, KPU akan segera membuat surat keputusan untuk diserahkan ke tim kampanye dan ditembuskan ke Bawaslu Jawa Barat.

Untuk pengawasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, nantinya itu akan jadi ranah Bawaslu. Sedangkan untuk audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU akan menunjuk akuntan publik untuk mengauditnya.

"Jadi nanti dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Karena ada empat paslon, berarti akan ada empat akuntan publik, masing-masing satu akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye masing-masing paslon," jelasnya.

Dari hasil audit, nantinya KPU akan memberi sanksi jika dana yang dimiliki paslon lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan. Paslon bisa dicabut kepesertaannya di Pilgub Jawa Barat.

Sedangkan untuk pelaporan awal dana kampanye, itu harus dilakukan masing-masing paslon atau tim kampanyenya sehari sebelum masa kampanye, yaitu 14 Februari. Sedangkan pelaporan akhir harus dilakukan ke KPU sehari setelah masa kampanye selesai.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya