Sementara itu, sebelum diputuskan dana kampanye maksimal sekira Rp473 miliar, KPU sempat memberikan tiga opsi jumlah. Opsi pertama maksimal Rp200 miliar, kedua Rp472 miliar, dan terakhir Rp1 triliun.
Opsi itu disesuaikan dengan rumus dan simulasi yang dilakukan KPU. Ada banyak hitungan yang dipakai hingga akhirnya KPU mengeluarkan tiga opsi untuk dibahas bersama tim kampanye. Tapi, akhirnya disepakati jumlah maksimal dana kampanye sekira Rp473 miliar.
(Ulung Tranggana)