Terkait Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, DPR: Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 00:25 WIB
Pegawai negeri sipil. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen setiap bulan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki pijakan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari ketiga pijakan tersebut rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis, maupun sosiologis.

"Prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu, Selasa (6/2/2018).

Ia menerangkan, pengaturan mengenai tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 Ayat (1) dan (2) PMA Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram (kg) gabah atau 524 kg beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Namun dalam ketentuan tersebut tidak ada pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat penghasilan.

(Baca: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya