Terkait Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, DPR: Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 00:25 WIB
Pegawai negeri sipil. (Foto: Okezone)
Share :

Dia melanjutkan, zakat mal harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA Nomor 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.

"Dalam satu tahun seorang Muslim mempunya penghasilan atau harta berapa, adakah kewajiban membayar utang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii radhiallahu anhu, nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," jelasnya lagi.

Sebaiknya, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS Muslim, sebab tidak sah hukumnya pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola, dan petugas distribusi zakat), apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus.

Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan ke masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya