"Jangan sekali-kali berpikir bahwa kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," ungkap Taufiqulhadi.
"Kedua, RKUHP ini untuk seratus (tahun) yang akan datang, jadi kita tidak boleh personal ketika membahas masalah. Jadi harus menjaga jarak, karena ini untuk bangsa," lanjutnya.
(Baca Juga: Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum)
Senada dengan Taufiqulhadi, anggota Panja RKUHP dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, mengatakan secara substansi, seluruh fraksi sudah menyepakati masuknya pasal tersebut dalam RKUHP.
"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki," ujarnya.
Menurut dia, fraksi di DPR hanya keberatan terkait dua hal. Pertama, perihal tata bahasa dalam pasal yang tengah dibahas, dan kedua terkait lamanya masa hukuman.