JAKARTA – Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menyatakan siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (7/2/2018).
Masud menjadi tersangka kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Masud diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Usai menjalani pemeriksaan, Masud berujar bahwa dirinya mengikuti semua prosedur KPK. Sementara soal penahan, ia serahkan kepada KPK.
<img src="http://i.okezone.tv/photos/2017/07/28/40462/218330_medium.jpg" alt="Wali Kota Mojokerto Diperiksa Terkait Kasus Suap Pimpinan DPRD Mojokerto" width="480" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive" />
Masud sudah ditetapkan tersangka namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.
“Kami ikuti prosedurnya saja. Mau tahan monggo (silakan) enggak, (juga) gak apa-apa. Harus siap sebagai warga negara yang baik," ucap Masud.
BACA: Wali Kota Mojokerto Yakin Dirinya Jadi Tersangka Gara-Gara Rekaman Kadis PUPR
BACA: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Ogah Tabrak Tiang Listrik
Terkait soal komitmen fee, politikus PDI Perjuangan, itu mengatakan bahwa lembaga eksekutif dan legislatif terlibat dalam pembahasan komitmen fee dalam APBD. "Eksekutif dan legislatif," kata Masud tanpa menjelaskan secara rinci.
<img src="http://i.okezone.tv/photos/2017/07/05/39474/215816_medium.jpg" alt="KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto" width="480" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive" />
KPK menetapkan Masud sebagai tersangka lantaran penyidik telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi APBD. Masud diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
<img src="http://i.okezone.tv/photos/2017/07/28/40457/218319_medium.jpg" alt="Saat Sekda Mojokerto Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan Usai Diperiksa KPK" width="480" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive" />
Empat orang tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.