KPK Sebut Hasil TPPU Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 20:07 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil pencucian uang itu sendiri diduga mencapai Rp20 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang itu diterima oleh Yudi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang diduga terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

"Kemudian diduga menerima terkait dengan proyek lain di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan sekitar Rp20 miliar," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

(Baca Juga: KPK Jerat Politikus PKS Yudi Widiana Adia dengan Kasus Pencucian Uang)

Hasil kejahatan TPPU Yudi, kata Febri, disimpan dengan bentuk uang tunai dan sejumlah aset bergerak serta tidak bergerak, seperti, tanah, rumah dan mobil. Uang itu diduga diberikan oleh Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.

"Dan juga rumah tentu saja. Ada bidang tanah tanpa rumah ada sekaligus dengan rumah, sejumlah mobil. Dan aset tersebut diduga gunakan nama pihak lain," papar Febri.

Dengan jumlah aset yang sedemikian rupa, Febri menyebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian total aset dari penghasilan yang didapat Yudi ketika menjabat anggota DPR RI.

(Baca Juga: Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng)

Oleh karenanya, Febri menjelaskan penyidik menemukan bukti yang cukup kuat Yudi telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam hal ini, lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa Yudi menyembunyikan dan menyamarkan sejumlah aset dengan orang lain.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukar dengan mata uang atau surat berharga. 

Serta perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi dengam tujuan menyembuyikan atau menyamarkan asal usul sumber harta kekayaan atau menyembunyikan dam menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Yudi sepanjang periode jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019," ucap Febri.

Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Saat ini, Yudi sedang menjalani proses persidangan dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yudi didakwa menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.

Dalam kasus suap, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya