Tarik Ulur KPK & Kemendagri Atas Status Tersangka Zumi Zola

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 12:34 WIB
Zumi Zola bersama Mendagri (Foto: Harits/Okezone)
Share :

“Nggak (pemberhentian sementara). Sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. 

 Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, Tahun 2018.

"KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi,‎ dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK)

Tidak hanya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni, Arfan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya