Kata dia, pihaknya langsung menelusuri keberadaan korban berdasarkan data dan informasi yang diberikan serta profiling terhadap salah satu terduga pelaku yang dikenal bernama KEN (Yusuf Efraim Kiuk ), yang merupakan korlap ormas terbesar di Bali terlihat sedang makan di Restoran Kebab Turki, di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.
“Warga Turki dan korban ini sebelumnya mereka sudah pernah ketemu. Orang Turki ini mengaku sakit hati dengan korban sehingga mereka melakukan hal itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa korban di Bali sejak 2 November 2017 untuk berlibur, sedangkan tersangka warga Turki tiba di Pulau Dewata pada Desember 2017 untuk usaha kebab.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan orang lokal ini tidak dibayar, dia melakukan hal tersebut atas pertemanan.
“Dia mengaku tidak dibayar, hanya karena berteman saja. Dan ini masuk dalam transorganize crime yaitu orang asing dan orang local disini sudah bekerjasama melakukan kejahatan. Semua pelaku kami amankan ditempat terpisah pada Senin 5 Februari 2018 sekira pukul 18.37 Wita,” ungkapnya.
Para tersangka telah melanggar pasal 328 dan 333 KUHP dengan sangsi pidana 12 tahun dan 8 tahun.
(Awaludin)