SERANG – Sidang perdana kasus dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon dengan terdakwa Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi digelar hari ini, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Iman akan mulai duduk di pesakitan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Epiyanto dengan hakim anggota Paris Nadeak dan Emy Tjahjayni. Agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK. Nantinya, dalam dakwaan akan terungkap fakta-fakta dalam kasus suap pembangunan Transmart.
"Iyah hari ini sidang pak Iman. Sidang diketuai sama pak Epi (Epiyanto)," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad.
(Baca: Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart)
Dia menjelaskan, Iman akan diadili bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri.