(Baca Juga: Sambangi MUI, Bamsoet Jamin DPR Tolak LGBT)
Dalam instruksi itu, selain memerintahkan untuk mencabut izin usaha, Mawardi juga menyebutkan agar kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan pada daerah-daerah yang terindikasi penyimpangan.
Kemudian, Mawardi juga memerintakan kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar agar melakukan pengawasan dan penertiban dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan mencabut izin usaha salon yang melanggar hukum. Pihaknya juga memerintahkan para camat di kabupaten tersebut melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon.
''Dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setdakab Aceh Besar," katanya.
(Baca Juga: Berani Lawan LGBT di Aceh, AKBP Untung Sangaji Tuai Pujian)