JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan. Sedianya, Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rudi sendiri terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kemen PUPR)
Tak hanya itu, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi yakni Pemilik Restoran dan Karaoke D'stadion, Imran S. Djumadil dalam pengusutan kasus ini. Imran akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Erawan.