Diketahui sebelumnya, Bupati Halmahera Timur asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rudi Erawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KemenPUPR. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus ini. Sebelas tersangka tersebut yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.
(Angkasa Yudhistira)