MEDAN - Pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian gagal ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Pasangan tersebut gagal maju lantaran berkas pendaftaran mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, dalam konfrensi pers usai rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018, di Ballroom Hotel Grand Mencure, Medan, Senin (12/2/2018).
Mulia menjelaskan, berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dari pasangan JR Saragih-Ance Selian, adalah berkas fotocopy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dari JR Saragih.
Berkas STTB terlegalisir itu diduga palsu, karena dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap berkas STTB ijazah SMA yang bersangkutan, sekolah penerbit STTB itu sudah tutup, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai otoritas yang membawahi sekolah penerbit STTB itu, mengaku tidak pernah melegalisir STTB tersebut.
"Dengan kondisi tersebut, berkas yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 50 Peraturan KPU-RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang syarat calon. Sehingga tidak kita tetapkan sebagai pasangan calon," ujar Mulia.
(Baca Juga: JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat, Pilgub Sumut Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon)
Benget menegaskan, pihaknya bertanggungjawab penuh atas keputusan penetapan yang sudah diambil itu. Termasuk kesiapan menghadapi potensi gugatan dari pasangan JR Saragih-Ance Selian.