JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 12 Februari 2018 19:22 WIB
Ance Silean (Foto: Okezone)
Share :

Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan iazah. Menurutnya, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.

Rasyid menambahkan, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal).

 (Baca: JR Saragih Menangis Usai Gagal maju di Pilgub Sumut)

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan pilgub tahun ini," papar dia.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya