(Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi, Sekda Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara)
Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga secara bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo; mantan Ketua Komisi A Kebumen, Yudhi Tri; dan Sekda Ebumen, Adi Pandoyo, menerima suap berkaitan proyek Disdikpora.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basiun Suwandi alias Petruk terkait proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan tekhnologi informasi dan komunikasi (TI) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)