JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan DPR sampai saat ini belum menerima surat dari pemerintah terkait penomoran hasil revisi UU MD3 yang baru disahkan pada Senin 12 Februari 2018 kemarin. Penomoran ini menjadi bukti bahwa hasil revisi UU MD3 tersebut sudah diundang-undangkan.
"Sampai sore ini kami belum menerima nota bahwa UU MD3 diundangkan. Tapi saya mendengar sedang diproses," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
DPR, lanjut Bamsoet berharap pemerintah segera menomorkan undang-undang ini sehingga DPR dapat segera melantik pimpinan DPR yang baru. DPR sendiri akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 besok, Rabu (14/2/2018).
"Tapi kalau malam ini kami terima, besok sudah bisa UU MD3 sudah bisa dilaksanakan. Artinya pelaksanan pelantikan bisa dilakukan besok," ucap Bamsoet.
Bamsoet menyebut DPR telah mengirim surat ke PDIP terkait permintaan nama Wakil Ketua DPR tambahan. DPR, lanjut Bamsoet tinggal menunggu nama tersebut untuk dilantik dalam rapat paripurna.
"Kami sudah menyiapkan surat ke PDIP untuk menyiapkan nama berdasarkan surat yang dikirim ke Istana," tuturnya.