Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya 'Layani' Pria Lain di Apartemen Ciputat

Hambali, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 03:40 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

"Kedua tersangka berhasil kami ringkus pada Kamis 8 Februari 2018 di lokasi berbeda. Barang buktinya adalah hasil visum korban serta buku daftar mutasi apartemen tempat berlangsungnya kejadian itu," imbuhnya.

 (Baca juga: Bermodal Rp2 Ribu, Pria Ini Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri)

Atas perbuatannya, Wandi dan Agoy dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun kurungan penjara.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya