MAKASSAR – Penyebar video porno berinisial IT di Jabar ditangkap aparat Polda Sulsel pada Seein (12/2/2018). Ia mengaku melakukan aksi kriminal itu dengan membongkar alamat Uniform Resource Locator (URL), cara itu dilakukan agar dapat diakses oleh khalayak.
Kabid Humas, Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani mengatakan, metode yang dilakukan oleh pelaku sebenarnya bukan menyebarkan secara utuh. Akan tetapi dengan membuka akses terhadap sistem URL yang telah dipermak sedemikian rupa.
"Pelaku hanya iseng saja dan kemudian melakukan akses terhadap alamat URL tersebut sehingga dapat diakses dan kemudian dilempar kembali ke situs dunia maya sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.Tim siber kami kemudian monitoring kasus kejahatan melalui dunia Maya," kata Dicky, saat ditemui di Mapolda Sulsel.
(Baca: Penyebar Video Porno di Bawah Umur Tertangkap, Polda Sulsel: Kami Gencarkan Pemantauan Cyber)
Setelah mendapatkan komunikasi internal dengan jajaran Polda Jabar bahwa pelaku penyebar video pornografi tersebut bermula dari Makassar kata Dicky. Pihaknya kemudian lansung melakukan penangkapan di kediamannya Jalan Todopuli IV, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
"Pelaku kemudian diamankan di kediamannya dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara. Beberapa alat bukti juga turut diamankan, diantaranya handphone modem, memori dan laptop," jelasnya.
Dicky kemudian mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak sembarangan menyebarkan video porno secara asal-asalan. Hal ini dikarenakan aturan Undang - Undang tentang penyebaran video yang berbau dengan pornografi juga dapat di jerat penjara.