"Kami juga akan menindaki pelaku lain yang menyebarkan situs video porno secara terang - terangan,"jelasnya.
Sementara, pelaku IT kemudian membeberkan bahwa dirinya sendiri juga merasa penasaran akan video tersebut. "Saya kemudian mengakses video tersebut setelah membongkar situs alamat URLnya sehingga kemudian dapat diakses," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, kepolisian Jabar melajukan penangkapan terhadap IT dengan kepolisian gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 8 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Informasi yang dihimpun IT kemudian ditangkap di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebagai mana diketahui tersangka merupakan mahasiswa aktif disalah satu universitas. Pelaku kemudian menggunakan modus dan aparat kepolisian mengamankan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi, pelaku mem-posting video porno "kakak adik" bertema child pornography ke sejumlah akun media sosial.
(Ulung Tranggana)