MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Deliserdang menunda penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Padahal, sesuai jadwal harusnya penetapan paslon dilakukan pada Senin (12/2/2018) serentak dengan daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada.
Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay menerangkan, dari 3 bakal paslon yang mendaftar, hanya 1 saja yang memenuhi syarat administrasi.
Hal itu dijabarkan dalam Rapat penyampaian Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.
(Baca Juga: 2 Balon Independen Tak Penuhi Syarat, Petahana Deliserdang Lawan Kotak Kosong)