Gubernur Aceh Tak Larang Waria Kerja di Salon

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2018 15:20 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

Di sisi lain, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, mengeluarkan instruksi agar dinas terkait mencabut izin usaha tempat salon atau rumah kecantikan bila terbukti melanggar aturan. Ini dilakukan dalam rangka menegakkan syariat Islam di wilayahnya.

(Baca Juga: Diduga "Plonco" Waria, AKBP Untung Sangaji Terancam Disanksi)

Hal itu dituangkan Mawardi dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lebian, gay, biseksual, dan transgender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya